APH Wilayah Hukum Bangka Barat Diharapkan Jangan Berikan Kesempatan Das Selindung Untuk Berkativitas lagi,Tindak Tegas Pelakunya


TARGET OPERASI.SITE

Bangka Barat, Heboh Diberitakan sebelumnya Bahkan Sudah ditertibkan beberapa bulan lalu oleh APH gabungan, bahkan Kapolres Bangka Barat melalui Sat Pol Airud telah memberikan himbauan dan stetmennya kepada para penambang di Das Selindung agar mengosongkan ponton ponton di sungai Das Selindung.

Diharapkan kepada penegak hukum yang ada diBangka Barat agar menindak tegas kepada yang ingin coba-coba bekerja malam maupun siang hari agar mereka ada epek jera dan juga diharapkan kepada APH seger memasang Pelang larangan beraktivitas disana lagi agar tidak ada aktivitas tambang disana 

Banyak kerusakan dan pencemaran di Das selindung yang tentunya sebagai perusakan besar terhadap sungai dan bakau akibat aktivitas tambang ilegal sungai menjadi dangkal sehingga banyaknya dampaknya jika aktivitas Das selindung dibiarkan beraktivitas terus 

Dalam UU tentunya sangat jelas dilihat dari beberapa aspek pelanggaran terhadap aktivitas tersebut 

Penelitian ini mendeskripsikan tentang hukum pelaksanaan penambangan timah di DAS (daerah aliran sungai) di Dusun Selindung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat ditinjau dari Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 

Adapun yang melatarbelakangi penulisan ini adalah banyaknya pertambangan semi modern yang beroperasi dilakukan masyarakat  dengan mesin dompeng, Aliran Sungai Das Selindung adalah sumber daya alam yang merupakan kawasan hutan lindung yang perlu dijaga kelestariannya.

 Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, menggunakan jenis penlitian lapangan (penelitian lapangan), merupakan analisis non doktrinal yaitu menggunakan teori yang sudah ada kemudian dikembangkan lebih lanjut dengan kondisi lapangan, dengan menggunakan deskriptif yang mengungkapkan peraturan peraturan-undangan dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan teori-teori objek penelitian. 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertambangan yang dilakukan di Alira sungai merupakan pertambangan tanpa izin (PETI) dan mempunyai kontribusi yang cukup signifikan pada pencemaran lingkungan hidup dan perusakan sumber daya alam, yaitu rusaknya manfaat dan fungsi sungai. 

Dengan status tanpa izin pertambangan ini tidak mendapat pengawasan dari pemerintah, faktor lingkungan menjadi masalah krusial yang perlu mendapat pengawasan intensif.

 Terlebih lagi pelaku PETI praktis tidak memahami pentingnya menjaga sumber daya alam, menjaga lingkungan hidup, dan melakukan rehabilitasi pasca penambangan. Melihat data dan fakta dilapangan, penambangan timah yang beroperasi di sungai Selindung hukumnya haram karena sudah melanggar ketentuan-ketentuan Fatwa MUI Nomor 22 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009.


Jika fatwa dan UU tersebut diabaikan maka semua pihak telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku

Tim pencari fakta