2 Warga Desa Air Bara Di Tangkap Polisi Usai Transaksi Sabu Dipondok Sawit
BANGKA SELATAN - Telah terjadi penangkapan terhadap tersangka L H alias D dan tersangka S alias A Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024, sekira pukul 00.15 wib di pondok sawit milik tersangka L H alias D yang beralamat di Desa Air Bara Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan.
Penggeledahan lebih lanjut terhadap Tersangka yang di dampingi oleh Kepala dusun setempat, di temukan barang bukti diduga sabu yang di bungkus sebanyak 14 (empat belas) bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 3 berisikan kristal warna putih.
1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 2 berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang bertulisan angka 1.5 berisikan kristal warna putih, 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan kristal warna putih.
2 (dua) bungkus plastik bening berukuran sedang yang bertulisan angka 1/2 berisikan kristal warna putih, 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan kristal warna putih, 1 (satu) Unit timbangan digital berwarna silver, 1 (satu) Ball plastik bening kosong, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet minuman yang berwarna merah putih.
1 (satu) buah potongan pipet minuman berwarna hitam, 1 (satu) buah alat hisap / bong lengkap dengan pirex, 1 (satu) buah korek api gas berwarna kuning, 1 (satu) buah kotak KRAYON Merk JOYKO, 1 (satu) buah kotak rokok besi merk DJI SAM SOE berwarna hitam, 1 (satu) buah dompet berwarna merah
1 (satu) buah tas merk QIWUFEIYANG berwarna hitam, 1 (satu) buah tas ransel merk SUMMIT SERIES berwarna Hijau, 1 (satu) Unit Handphone Android Merk VIVO berwarna biru, 1 (satu) Unit Handphone Android merk VIVO berwarna hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor SATRIA FU merk SUZUKI berwarna biru putih.
" Barang bukti Sabu 6,45 gram, semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan kedua tersangka dan barang bukti yang ada di bawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi vi whatsApp, senin ( 01/07/24 )
Modus operandi MO pelaku telah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pondok sawit milik tersangka L H alias D yang beralamat di Desa Air Bara Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan, dan dari TKP tersebut Polisi telah menemukan narkotika jenis sabu.
" Modus pelaku sering transaksi sabu di Pondok sawit milik tersangka L H alias D yang beralamat di Desa Air Bara Kec. Air Gegas Kab. Bangka Selatan," ujarnya
Pelaku di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun paling tinggi 20 tahun penjara.
"Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan," ucapnya
Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Basel atas harapan warga/masyarakat yang disampaikan pada saat Jum'at Curhat dengan Bapak Wakapolda Kep. Babel Brigjen Pol Drs. Sugeng Supriyanto pada hari Jum'at tanggal 21 Juni 2024 di gedung serbaguna kantor Camat Air Gegas.
Atas informasi dugaan adanya peredaran narkoba maka Sat Narkoba Polres Basel yang dipimpin oleh Iptu Defriansyah SH selanjutnya melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan patut diduga bahwa disuatu tempat di wilayah Kecamatan Air Gegas telah terjadi peredaran narkotika. ( Abi )
Sumber data :
Sat Narkoba Polres Basel
Tags:
Peristiwa