Biadab!, Seorang Penyandang Disabilitas Diperkosa Oleh Pamannya Sediri


 Foto Pelaku Rudal Paksa Penyandang Disabilitas 

BANJARMASIN - Seorang pria bernama JS (42) tega merudapaksa perempuan penyandang disabilitas. Aksi bejatnya itu dilakukan pada Jumat (4/10/2024) siang di kawasan Banjarmasin Barat. 

Saat itu, JS diamanahkan untuk menjaga korban, bersama seorang pria lain berinisial Ra. Dua orang yang dijaga oleh JS tersebut diketahui mengidap down syndrome. 

Sayangnya, JS menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan melakukan tindak asusila terhadap keponakannya sendiri.

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 15.00 Wita di kamar tempat JS menjaga pria dan wanita yang mengalami gangguan mental itu.  

JS yang masih memiliki hubungan keluarga dengan ibu Ra dan sepupu JS, diduga memanfaatkan situasi saat kedua penyandang down syndrome ditinggalkan tanpa pengawasan. 

Menurut laporan dari kepolisian, JS mulai bertindak tak senonoh ketika melihat korban berada di kamar dalam kondisi tak mengenakan atasan. 

Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, AKP Ery Alsepa menjelaskan JS diduga terpicu nafsu saat melihat korban tak mengenakan atasan. Ia pun nekat melakukan tindakan asusila kepada korban. 

Baca juga berita lainnya: tv One Berduka: Tiga Kru Awak Media tv one Meninggal Dunia Dalam Kecelakaan Tragis di Tol"

“Tersangka masuk ke kamar, nafsu melihat korban, dan langsung birahi. Ia segera melakukan tindakan tak senonoh itu. Korban yang mencoba melawan kemudian ditampar dan diminta untuk diam,” jelasnya.

Sore harinya, korban melaporkan kejadian yang ia alami kepada keluarganya. Ia juga mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. 

Tindakan ini kemudian dilaporkan oleh keluarga korban, kepada pihak kepolisian.  Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 00.30 Wita, Satreskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap JS di kediamannya di kawasan Kuin Selatan. 

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, JS mengakui telah melakukan tindakan tersebut terhadap korban.

“Kami telah mengamankan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut, dan visum korban juga telah dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Tersangka mengakui perbuatannya dan kini menghadapi proses hukum atas tindakannya,” tambah Eru.

Kasus ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. JS dijerat dengan pasal 286 KUHP atau pasal 285 KUHP karena melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan tidak berdaya atau pemerkosaan. (sul, Sumber: Banjarmasin pos)