Sungguh Tega gara-gara Hp Ibu Tega Rantai Anaknya Sendiri, Kini Pelaku Tidur Di Jeruji Besi
Pelaku berinisial JBD (37) tega menganiaya sang putri, darah dagingnya secara sadis hingga tubuhnya lebam.
Diduga gegara handphone miliknya disembunyikan, menjadi pemicu, JBD nekat menganiaya anak kandungnya, AF hingga si anak mengalami sejumlah luka.
AF (13), anak kedua JBD itu pun diselamatkan Polsek Bengkong dan dibawa ke Mapolsek setelah mendapat laporan dari warga.
Tak hanya korban, Polsek Bengkong juga mengamankan sang ibu, JBD.
Saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan ini.
Ditemui di ruang tahanan Polsek Bengkong, Rabu (13/11/2024) malam, tersangka JBD hanya bisa tertunduk lesu.
Meski AF telah mendapat kekerasan sari sang ibu, namun anak itu terlihat sedih melihat ibunya ditahan di balik jeruji besi Polsek Bengkong.
Malam itu, ditemani kakaknya, AF mengantar sabun dan pakaian sang ibu.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian setelah laporan diterima dari pelapor, yang merupakan pemilik kontrakan tempat JBD tinggal.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menyampaikan kronologi yang menyeret JBD, lantaran melakukan penganiayaan serius pada korban.
Korban, AF dipukul hingga tubuhnya dililit rantai besi berukuran jempol kaki seperti orang dipasung.
Polisi menemukan korban dengan tubuh tak berdaya di dalam rumahnya.
Baca juga berita lainnya: Sadis! Pria Bunuh Pacarnya Di Belitung Timur, Mayatnya di Cor pakai Semen
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut penuturan korban, tindakan kekerasan terjadi setelah dirinya ketahuan menyembunyikan telepon genggam milik ibunya.
Namun saat ditanya, korban tidak jujur, sehingga memicu kemarahan JBD yang diduga menganiayanya menggunakan sapu dan rantai besi.
Dari pengakuan korban, JBD melilitkan rantai besi di lehernya sebanyak dua kali.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, antara lain luka bocor di kepala sebelah kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri".
"Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," ungkap Iptu Marihot di Mapolsek, Rabu malam.
Lanjutnya, pihak kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak cepat.
Pada pukul 10.00 WIB pada hari yang sama, polisi menangkap JBD beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok," kata Iptu Marihot.
Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Ia mengatakan, pelaku tega melakukan penganiayaan dikarenakan motifnya kesal pada sang anak yang tak jujur.
“Hasil pemeriksaan awal demikian. Namun masih kita dalami lagi. Apakah ada motif lain, termasuk gangguan psikologi,” ujar Marihot, Kamis (14/11/2024).
Pengungkapan kasus ibu aniaya anaknya di Batam ini, ditangani Polsek Bengkong berdasarkan laporan dari pemilik kontrakan yang ditinggali pelaku bersama kedua anak dan suami sirinya yang berada di Bengkong Harapan 2.
Mendapat informasi itu, Polsek Bengkong bergegas cepat menuju lokasi.
Alhasil, tiba di lokasi korban AF ditemukan dengan kondisi menyedihkan. Tubuhnya dililit rantai dan mendapat luka lebam.
“Sedih melihatnya, kok sang ibu sampai tega melakukan penganiayaan pada anak kandungnya sendiri. Pelaku langsung kita amankan ke Polsek,” ungkap Marihot.
Atas tindakannya, JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong.
Atas kejadian itu, Polsek Bengkong pun memberikan pendampingan psikologi pada korban untuk memulihkan kembali mental sang anak.( Tribun Medan)