Tambang Ilegal di Pemali Kian Merajalela: Haji Kat Masih Terlibat, Dalih "Diurus ke PT Timah" Hanya Kedok, KPH Akan Cek Lokasi
Bangka – Aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Pemali terus berlangsung tanpa hambatan. Meskipun sebelumnya sudah ditertibkan, kini jumlah alat berat justru semakin bertambah. Sebanyak 12 unit mesin tambang dan 2 excavator terus beroperasi di lokasi yang sama, memperjelas lemahnya penegakan hukum serta dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu.
Nama Haji Kat kembali dikaitkan dalam operasi tambang ilegal ini. Pemain lama yang sebelumnya pernah ditindak ini tetap menjalankan operasinya seolah kebal hukum. Sementara itu, Pendi juga mengklaim memiliki tambang di lokasi tersebut dan mempertanyakan kepemilikan yang diberitakan.
"Yang diberitakan itu tambang punya aku atau punya Akian? Soalnya semua berdekatan. Yang jelas di situ semua kerja tanpa SPK," ujar Pendi.
Lebih mencurigakan lagi, aktivitas tambang ini tetap berjalan dengan dalih bahwa izin "masih dalam proses" di PT Timah. Namun kenyataannya, tambang sudah berproduksi penuh tanpa adanya kepastian legalitas.
Dalih Izin "Masih Diurus", Tapi Tambang Jalan Terus
Seorang warga yang geram dengan situasi ini menuturkan keheranannya.
"Katanya masih diurus ke PT Timah, tapi kok sudah jalan terus? Kalau memang legal, kenapa tidak tunggu izinnya keluar dulu? Ini jelas akal-akalan saja biar tambang tetap jalan," ujarnya.
Dugaan keterlibatan oknum aparat semakin kuat. Nama-nama yang disebut-sebut sebagai beking tambang ini meliputi:
Haji Kat, sebagai pemain lama yang tetap beroperasi meski sudah ditertibkan,
Danu (oknum kepolisian dari Polda),
Ableh dan Roji (dua oknum dari Korem).
Ketiga oknum ini diduga kuat menjadi pelindung utama, sehingga tambang tetap beroperasi meskipun sudah pernah ditertibkan pada 7 Desember 2024 lalu.
KPH Akan Cek Lokasi untuk Memastikan Status Kawasan
Menanggapi laporan dan informasi yang beredar, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menyatakan akan turun langsung untuk mengecek lokasi tambang ilegal tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan apakah area tambang tersebut masuk dalam kawasan hutan atau bukan.
"Kami akan cek dulu ke lapangan untuk memastikan lokasi tersebut masuk kawasan hutan atau tidak, sesuai dengan laporan dan informasi yang kami terima," ujar perwakilan KPH.
Jika lokasi tambang ilegal ini masuk dalam kawasan hutan, maka pelanggaran yang terjadi semakin berat. Selain beroperasi tanpa izin, aktivitas ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Masyarakat pun semakin mempertanyakan, siapa sebenarnya sosok kuat di balik perlindungan tambang ilegal ini?
Jika dibiarkan, ini akan menjadi bukti nyata bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Warga berharap pemerintah, kepolisian, dan instansi terkait segera bertindak sebelum tambang ilegal ini semakin merajalela dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Tags:
ilegal