Tambang Ielgel Jarah Kawasan Hutan Mangrove das Aliran Sungai Tangkorak Muara Nelayan 2 Sungailiat Di koordinir Bang Jago dan Anggota



Bangka - Kawasan yang seharusnya dilindungi serta di jaga lingkungannya malah menjadi sarang tambang ilegal, hutan mangrove aliran sungai adalah ekosistem yang mesti menjadi perhatian bagi banyak pihak namun bedanya di aliran sungai Tangkorak Muara Nelayan 2 Sungailiat ini di penuhi TI Rajuk tawer .

Informasi yang menarik serta sudah menjadi Taupik utama di medsos terkesan di biarkan saja tanpa ada tindakan oleh pihak berwajib, investigasi tim media ini pada 27 Juli 2025 menyimpulkan dari keterangan warga nelayan 2 bahwa kegiatan tersebut ada yang koordinir sehingga aktivitas tambang ilegal leluasa menambang di sekitar sungai dan mangrove kawasan hutan lindung nelayan 2 Sungailiat.

" Ada mereka koordinir Tambang ini sebut saja inisial S,R,K dan Satu-satunya  berinisial RU disebut anggota tapi saya kurang paham " ujar sumber .

Selain mereka diatas ada nama AGS sebagai Kepala Dusun, serta PDN sebagai Pengatur Koordinir kalau NN ngakunya pemilik lahan ' tambah Sumber.

Ironisnya kegiatan aktivitas penambangan secara ilegal dikawasan tersebut di bekingi oleh oknum anggota TNI yang masih aktif menurut sumber koordinasinya mereka bagi sesuai fungsinya dilapangan dan pengaturan koordinasi.

Dari aktivitas tambang terdengar juga bahwa ada 2 kubu ,kubu Y dan Kubu VL yang mana mereka terpecah menjadi 2 koordinasi , sedangkan dari hasil tambang tersebut tidak ada koordinasi untuk nelayan dan masyarakat setempat.

" Jangankan konvensasi Masyarakat bekerja saja tidak sepengatahuan masyarakat dan nelayan disini " celetus sumber.

Aktivitas tambang dikawasan hutan mangrove dan sungai dampak lingkungan hidup serta pelanggaran yang semestinya ditindaklanjuti secara tegas buka hanya berdiam diri, ini adalah tindakan perusak lingkungan dan habitat mahluk hidup secara langsung, pencermaran aliran sungai yang mengalir secara panjang adalah perusakan secara brutal oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Pencemaran lingkungan hidup dan perusakan hutan mangrove diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan terkait pengelolaan hutan mangrove seperti Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Pasal 158 UU 3/2020: Mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).

Saat berita ini dipublikasikan tim akan melakukan komfirmasi kepada LHK dan instansi tertinggi agar segera menindaklanjuti ke resahan masyarakat dan nelayan (Tim)