Lapor Kejagung, H.Herman Salah Satu Kolektor timah Terbesar di Jalan Sadai Bukit Terap Toboali Yang Kebal Hukum.
Toboali- Kolektor pembisnis salah satu terbesar di toboali H.Herman yang memiliki tempat penampung pasir timah tanpa memiliki izin resmi di Jln Sadai ,Bukit Terap, Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan . H Herman memang sudah dikenal di kalangan pertambangan ilegal tentang bisnis yang dijalankannya hinga saat ini tetap beroperasi, Sabtu (23/8/2025)
Menurut informasi dari sebuah sumber yang tak ingin disebutkan namanya ini menjelaskan bahwa kegiatan aktivitas Penampung serta pembeli pasir timah yang dilakukan H.Herman tergolong sudah cukup lama dalam bisnis jual beli pasir timah Ilegal tersebut
Dari hasil tambang ilegal Besar serta tambang tambang kecil dan para pengepul kolektor timah lain H.Herman peroleh pasir timah Yang di tampung di dalam gudang miliknya.
" Siapa yang tidak kenal H. Herman salah satu pembeli dan kolektor timah terbesar disini, aktivitasnya masih berjalan sampai saat ini" Ujar sumber
Dari perbincangan awak media dengan sumber kegiatan jual beli pasir timah bisnis ilegal milik H.Herman cukup lancar tidak ada tindakan apapun baik teguran lisan maupun penertiban oleh APH setempat atas kegiatan bisnis pasir timah yang di kelolanya.
Diduga ada Bekingan sangat kuat dibelakang H.Herman sehingga aktivitas Penampungan pasir timah, gudang milik Nya tak pernah diganggu oleh penegak hukum disana , kegiatan tersebut bayak dinilai publik Kebal terhadap hukum dan ada main mata terhadap pejabat sekitar
Pembiaran dan tutup matanya para penegak hukum disana terkesan ada Upeti serta bantuan dana perbulan kepada APH yang seakan akan sengaja ditutupi aktivitas bisnis pembelian pasir timah yang di miliki H. Herman secara Ilegal.
Maka dari itu Kejaksaan agung perlu melakukan penyelidikan evaluasi mendasar serta sidak terhadap aktivitas gudang penampungan pasir timah milik H.Herman yang merupakan sebuah sorotan tajam bagi aktivitas yang telah dilakukan Nya bisnis pembelian pasir timah yang berlangsung cukup lama tersebut.
Sangat jelas aktivitas tersebut sudah melakukan pelanggaran atas kegiatan aktivitasnya dalam jual beli pasir timah yang tidak memiliki izin resmi tersebut melawan hukum di Indonesia.
Penampung hasil tambang ilegal dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Sanksi tersebut berupa pidana penjara dan denda karena menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Selain itu, dapat juga dikenakan sanksi tambahan seperti perampasan keuntungan dan biaya yang timbul dari tindak pidana tersebut.
Dasar Hukum
UU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 161 UU Minerba
secara spesifik mengatur sanksi bagi pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal.
Publik menanti langkah tegas para penegak hukum yang berlaku, tidakan hukum yang adil harus dilakukan kepada pemegang kekuasaan dan mafia tambang yang secara jelas merugikan negara , Jaganlah hukum hanya berlaku kepada orang lemah dan orang miskin saja, Jagan jadikan hukum tajam kebawah dan tumpul ke atas.
Berita ini diterbitkan berdasarkan informasi, fakta sumber terpercaya, kemudian awak media akan berupaya melakukan komfirmasi kepada pihak pihak terkait agar berita ini Berimbang ( tim)