Masih Disuasana Razia Tambang Ilegal :Tempat Penggoreng Pasir Timah Milik ANDI KONGHIN,Pendidang Pangakalan Baru Masih Beroprasi "Diduga Kebal Hukum Dibeking APH "
Bangka Tengah- Aktivitas penggorengan Milik bos Andi Di jalan konghin, Pendidang, Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah masih terlihat Beroprasi siang malam meskipun saat di dalam suasana penertiban tambang ilegal, pantauan awak media, Selasa (2/9/2025.)
Kegiatan Penggoreng pasir timah milik Andi di informasikan memang sudah lama beraktivitas, gudang milik Nya yang ditutupi pagar terlihat jelas didalamnya ada alat aktivitas pengelolaan pasir timah.
Pagar-pagar yang ditutupi tersebut dijelaskan awak media adalah tempat keluar masuknya pasir timah milik Andi serta didalamnya ada tempat Penggoreng
" Itu dua pagar tempat keluar masuk truk pengangkut pasir timah, aktivitas siang malam dan di dalam itu ada gudang tempat Penggoreng serta ada tumpukan kayu untuk bahan bakarnya" ujar tim
Tak hanya itu kegiatan penampungan serta pengelolaan pasir timah secara ilegal milik bos Adi konghin di bekingi oleh APH yang menjadi benteng bos Adi dalam perlindungan hukum dan bebas melakukan aktivitas dalam pengelolaan bisnis timah Nya.
" Pasti adalah Aph yang beking kalau tidak mana berani pak, apa lagi sekarang masih suasana razia tambang " tambah awak media kepada redaksi
Meskipun sudah ada surat telegram kapolri atas perintah presiden Prabowo tentang penertiban tambang Ilegal di seluruh wilayah Indonesia aktivitas gudang milik Andi konghin masih tetap bekerja dan kegiatan pun dilakukan siang dan malam hari.
Terkesan menantang dan merasa kebal hukum di bekingi APH kegiatan aktivitas Pengelolaan pasir timah milik Andi selalu bebas dan lolos akan tidakan hukum, dan berdiri di belakangnya APH yang dibilang cukup kuat.
Dalam hal tersebut kejaksaan negeri dan Kejagung RI segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dan para pembeking aktivitas ilegal yang selama ini masih berlangsung, negara telah dirugikan oleh para pemain tambang Ilegal, aktivitas nya secara jelas untuk kepentingan pribadi bukan hanya sekedar pemain kecil ini sudah kejalur para mafia tambang dan timah di Bangka Belitung.
Bagi penampung dan pembeli hasil tambang ilegal, Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan perubahannya (UU 3/2020 dan UU Cipta Kerja) mengatur sanksi pidana yang sama beratnya dengan penambang tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, sesuai dengan Pasal 161 UU 3/2020. Saksi dalam konteks ini adalah orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu perkara pidana.
Perlu ada sanksi hukum dan pemeriksaan terhadap gudang milik Andi di jalan konghin, Pendidang, pangkal baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Publik menanti langkah tersebut juga mengharap agar para pelaku segera di lakukan penindakan hukum dengan tegas.( Tim)
Tags:
Berita