Kakek ( 74 ) Dua Minggu Mendekam Dalam Jeruji Besi, Gegara Menyekap dan di Duga Melakukan Gagahi Siswi SD ( 11 )
BANGKA SELATAN - Kejadian bermula pada hari kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira Pukul 10.30 Wib, Pelapor mendapat kabar dari anak Pelapor yang bernama Sdri. CAC bahwa adiknya sebut saja namanya bunga telah ditarik oleh sdr. AU ( 74 ) ke kamarnya.
Kemudian pelapor mendatangi rumah sdr. AU ( 74 ) untuk menanyakan keberadaan anak Pelapor tersebut, lalu sdr. AU ( 74 ) menjawab bahwa anak Pelapor tidak ada di rumahnya, merasa tidak puas dengan jawaban sdr. AU, Pelapor bersama warga dan anggota Polsek Toboali ke belakang rumah sdr AU dan memangil-mangil anak Pelapor.
Pelapor mendapati anak Pelapor ada di kamar mandi rumah sdr. AU, pelapor beserta warga membawa pelaku ke Polsek Toboali, kemudian
atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan.
kemudian sdr. AU dibawa ke Polsek Toboali, setelah itu pelapor beserta warga dan anggota Polsek Toboali beserta anggota Opsnal Polres Basel menyerahkan Sdr. AU ( 74 ) beserta barang bukti ke unit PPA Sat Reskrim Polres Basel.
Modus Pelaku melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara menawarkan / memberikan sejumlah uang kepada korban dan mengancam korban agar perbuatannya tidak diberitahukan kepada orang lain.
Pasal yang disangkakan :
Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang
"Proses hukum tetap berjalan,"kata Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi SH, seizin Kapolres Bangka Selatan, saat di konfirmasi lewat via whatsApp, kamis ( 27/06/24 )
Sampai berita ini di turunkan, sudah dua minggu pelaku AU ( 74 ) masih mendekam di jeruji besi dan mempertangungjawabkan perbuatannya ( Abi )
Tags:
Peristiwa