SPBU 24.3411.140 Air gegas Bebaskan Pengerit Berulang ulang, Tangki Modifikasi Tanpa Barecode Pertamina


Air Gegas, Toboali - Dari hasil sebuah rekaman tak sengaja dari tim awak media saat mengisi BBM di SPBU 24.3411.140 Air gegas Kabupaten Bangka Selatan, Terlihat didalam rekam tersebut salah satu petugas stik sedang mengisi BBM ke sebuah kendaraan tengki Modifikasi,Rabu 20 Agustus 2025.

Tak hanya itu saja para pengerit berulang ulang melakukan pengisian tanpa gunakan barcode sampai BBM subsidi di SPBU tersebut habis , setiap hari tanpa ada teguran dan himbau dari petugas serta pengelolaan SPBU 


Dugaan kuat ada sistem setoran ke petugas dan pengelola SPBU dengan sistem per liter ataupun sekali mengisi BBM. Dugaan tersebut dikarenakan pengurus dan pengelola SPBU tutup mata sedangkan petugas stik sengaja membiarkan hal itu setiap hari dengan kendaraan yang sama dan orang yang sama.

Dari bukti rekaman vidio singkat berdurasi beberapa detik menjadi bukti nyata ada permainan antara petugas dan para pengerit  sudah melakukan pelanggaran dan menyalahi aturan Pertamina yang mewajibkan Barcode dan tidak diperbolehkan mengisi BBM berulang ulang serta mengunakan Taki modifikasi.

Pengisian BBM menggunakan tangki modifikasi dan tidak menggunakan barcode dapat dikenakan sanksi hukum. Pelaku bisa dijerat pidana karena penyalahgunaan BBM bersubsidi, penimbunan, dan pelanggaran aturan terkait distribusi BBM. 

Sanksi Hukum:
UU Migas (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi): Pasal 55 mengatur pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan dan penimbunan BBM. 

UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023): Pasal 40 angka 9 jo. UU Migas mengatur sanksi yang sama. 
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak: Larangan penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin. 
Aturan Pertamina terkait QR Code: Pembelian Pertalite wajib menggunakan QR Code, jika tidak, akan ada pembatasan pembelian. 

Saat berita ini diterbitkan tim akan melakukan komfirmasi kepada pihak pihak terkait dan kepada APH agar tindakan yang dilakukan oleh petugas SPBU segera ditindaklanjuti.( Tim)